Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap sebuah buku dengan judul : ” Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan dibalik virus Flu-burung.” ditulis oleh Dr.dr.Siti Fadilah Supari Sp.JP (K)., yang diterbitkan PT.Sulaksana Watinsa Indonesia, cetakan ke II ( 2008 ) tebal XII + 204 halaman.
Perjuangan kepemilikan virus Flu-burung H5N1 strain Indonesia dari manusia, disaat penularannya belum terjadi antar manusia serta virusnya belum mengalami mutasi, tidak bermanfaat bagi penanggulangan penyakit Flu-burung. Di samping itu berbagai kejanggalan dijumpai didalam isi buku ini bila ditinjau dari sudut pandang aspek medis dan aspek legal penyakit Flu-burung di Indonesia
Aspek medis dan aspek legal penyakit Flu-burung di Indonesia.
Penyakit Flu-burung di dunia internasional menjadi penyakit zoonosis yaitu : Penyakit hewan yang ditularkan ke manusia memerlukan waktu 119 tahun ( 1878 – 1997 ). Di Indonesia, menjadi zoonosis memerlukan waktu 23 bulan
( Agustus 2003 s/d Juli 2005 ). Pada penyakit zoonosis adanya penularan antar hewan, dari hewan ke manusia dan antar manusia. Khusus untuk Flu-burung : antar unggas, dari unggas ke manusia belum terjadi penularan antar manusia .Virus H5N1 dari Flu-burung masih hidup di unggas membuat sakit baik pada unggas maupun pada manusia.
Sifat virus H5N1 sampai saat penulisan buku ini, masih bersifat virus Flu-burung pada unggas . Pada penyakit zoonosis adanya : Kewenanan medis pada manusia dimiliki profesi dokter melalui Departemen Kesehatan dan Kewenangan medis veteriner dimiliki profesi dokter hewan atau Otoritas Veteriner melalui Departemen Pertanian.
Dari kedua kewenangan medis , diperbuat Piagam Kerja Sama antara DEPKES dengan DEPTAN melalui Otoritas Veteriner ( Dirjen.Petenakan) no.226.9a/DDI/72 dan no.601/XIV tanggal 9 Agustus 1972. Penanggulangan penyakit zoonosis pada manusia oleh Depkes. dan pada hewan oleh Deptan. melalui Otoritas Veteriner ( salah satu aspek legal Flu-burung ).
Penanggulangan penyakit Flu-burung kaitannnya dengan kewenangan medis. Masih dalam ruang lingkup aspek medis Flu-burung yaitu pada penularan antar unggas ( periode antar ungas ) yaitu Agustus 2003 s/d Juli 2005 atau belum terjadi penyakit zoonosis. Penanggulangan Flu-burung hanya oleh kewenangan medis veteriner oleh profesi dokter hewan melalui otoritas veteriner di Departemen Pertanian.
Pada periode penularan dari unggas ke manusia yaitu mulai dari Juli 2005 sampai saat ini, atau periode sudah menjadi penyakit zoonosis, penanggulangannya disesuaikan dengan Piagam Kerja Sama antara Depkes dan Deptan tanggal 9 Agustus 1972.
Seharusnya, DEPKES maupun DEPTAN melalui Otoritas Veteriner bekerja sama dalam penanggulangan penyalit Flu-burung dengan berkeadilan, kesetaraan dan keterbukaan.
Sementara itu penyakit zoonosis lainnya seperti : HIV / AIDS, SARS, TBC, DBD, Cikungunya dan lain-lain yang telah ditularkan antar manusia, penaggulangannya hanya oleh kewenangan medis pada manusia dimiliki profesi dokter melalui Departemen Kesekatan tanpa mengikut sertakan kewenangan medis veteriner dimiliki profesi dokter hewan melalui Departemen Pertanian. Penanggulangan penyakit zoonosis dengan penularan telah terjadi antar manusia dimonopoli oleh kewenangan medis pada manusia melalui Departemen Kesehatan.
Pola memonopoli penanggulangan penyakit zoonosis diterapkan pada Flu-burung yang belum ditularkan antar manusia atau penyakit zoonosis khusus dengan sifat virus yang hidup pada unggas sebagai pencetus kontroversi dari buku : ”Saatnya Dunia Berubah Tangan Tuhan di Balik Virus Flu-burung.” Kontroversi buku : Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan di Balik Virus Flu-burung, dimulai dari Luka Dihati Menyulut Nurani ( halaman 1 ).
1.Ketidakadilan pertama, yaitu pendistribusian obat-obatan pada saat outbreak. Tuduhan penulis buku ini, bahwa obat oseltamiivir atau Tamiflu telah diborong oleh negara kaya yang tidak terserang penyakit Flu-burung dengan mengadakan stockpiling Tamiflu untuk menghadapi apabila akan terjadi pandemic Influenza. Sangat menggores luka mendalam pada hati saya alangkah tidak adilnya ( halaman 3 – 4 ).
Oseltamivir sebagai menghambat perkembang biakan virus dalam jaringan hospes jadi bukan dipergunakan pada pengobatan penyakit Flu-burung saja tetapi juga dipergunakan sebagai penobatan Flu biasa. Negara kaya yang tidak terkena Flu-burung bukan mengadakan stockpiling oseltamivir tetapi menggunakannya untuk pengobatan Flu biasa.
Pada saat ini virus H5N1 sudah ada yang resisten terhadap oseltamivir, untuk apa negara kaya membuat stockpiling oseltamivir untuk persiapan kedatangan pandemic Influenza. Tuduhan penulis buku, negara kaya yang tidak terjangkit Flu-burung mengadakan stockpiling / memborong oseltamivir tidaklah pada tempatnya.
2.Ketidakadilan kedua , yaitu virus sharing atau kepemilikan virus. Masih terkaitan dengan goresan luka mendalam menyulut keidak-adilan : pada saat nantinya akan diproduksi vaksin H5N1 pada manusia dari virus H5N1 strain Indonesia yang dikirim ke WHO CC (colobbration centre ) kemudian diberikan kepada pengusaha vaksin dikuasai oleh negara kaya yang tidak terserang penyakit Flu-burung, maka akan terwujud suatu fenomena negara-negara yang menderita semakin sengsara dan negara yang mampu akan semakin kaya karena mampu memproduksi vaksin dan mengasai dunia ( halaman 4).
Kasus Flu-burung pertama di Indonesia pada keluarga IWN beserta kedua putrinya. Hasil pemeriksaan oleh Litbang DEPKES maupun Namru di Indonesia, begitu pula laboratorium rujukan WHO di Hongkong ( WHO CC) yang positif
hanya IWN saja. Yang menakjubkan adalah hasil pemeriksaan squenzing di laboratorium WHO di Hongkong, virus H5N1 dari manusia pada IWN dari Indonesia, sama dengan virus H5N1 yang hidup pada unggas (native chicken) di Kulon Progo ( laporan WHO CC Hongkong tanggal 20 Juli 2005 ).
Oleh Wurtrich B (2003) dikatakan jumping virus atau masih berupa virus yang hidup pada unggas. Disimpulkan bahwa virus H5N1 yang dijumpai pada IWN masih hidup di unggas yang memiliki sifat virus pada unggas. Apabila virus H5N1 dari IWN yang masih hidup pada unggas menyebabkan penyakit pada unggas dan manusia yang dikirim ke WHO CC akan dijadikan seed virus pembuatan vaksin untuk manusia ( inilah salah satu alasan : menyetop pengiriman sampel virus ke WHO CC halaman 14 s/d 16 dan 23 )yang dikatakan sangat ditentang oleh penulis buku ini.
Merupakan suatu kontroversi sebab vaksin yang dihasilkan adalah vaksin untuk unggas yang akan dipergunakan untuk manusia, sudah tentu tidak bermanfaat untuk manusia dalam menghadapi pandemi Influenza. Seperti dikatakan oleh WHO 2005, untuk menghasilkan vaksin pandemi Influenza dapat diperbuat setelah 3 bulan terjadi pandemi Influenza.
David Heyman menyatakan, 11 November 2006 : dunia memerlukan seasonal flu vaksin yang dipergunakan untuk vaksin seasonal flu atau vaksin Flu-biasa yang akan dipergunakan oleh negara kaya yang tidak Flu-burung dan bukan untuk vaksin menghadapi pandemi Influenza ( halaman 28 ). Menkes dalam bukunya halaman 10, penyakit Flu-biasa di Indonesia cukup diobati dengan kerokan saja, tidak memerlukan vaksin flu-biasa seperti yang dikatakan David Heyman. Vaksin yang diperbuat dari virus pada periode alert pandemic fase 3 atau virus H5N1 strain Indonesia dari manusia (yang telah dikirim ke WHO CC), tidak bermanfaat untuk menghadapi pandemi Influenza.
3.Ketidakadilan ketiga : virus H5N1 dari manusia akan dijadikan senjata biologis membunuh manusia. Ketidak adilan lainnnya yang juga menyulut hati nurani pengarang buku ini, adalah pada Misteri Los Alamos : virus strain Indonesia akan dijadikan senjata biologis ( biological weapon ) untuk menyengsarakan umat manusia sebab di Los Alamos telah diproduksi senjata bom atom yang telah membunuh ribuan umat manusia, pada halaman 17 dan 20.
Pada tempat ini dibuat bom atom untuk memusnahkan manusia dan kemungkinan di Los Alamos virus dari Indonesia akan dibuat menjadi senjata biologis ? ( halaman 22 ) . Sedangkan di Amerika Serikat, GOA ( United States Governement Accoutability Office ) atau BPK-nya ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Amerika : telah mengaudit kemungkinan penyakit Flu-burung dapat digunakan sebagai bioterorism atau teror biologis. ( GAO February 12, 2004 )
Untuk membuat senjata biologis ( biological weapon ) memerlukan persyaratan : virus telah dapat ditularkan antar manusia, morbidity dan mortality rate sangat tinggi, virus dapat hidup pada segala suasana dan dosis infektif sekecil mungkin ( Sumber : David J and Winegar J.A. 200 dan Inglesby th.V., 1999 ) Dari keempat pesyaratan tidak dapat dipenuhi oleh virus H5N1 dari Flu-burung, sehingga virus H5N1 dari Flu-burung strain Indonesia dari manusia tidak dapat dipergunakan sebagai senjata biologis tetapi dapat dipergunakan sebagai bioterorisme atau teror biologis.
Pada halaman 120 dikatakan Menteri Kesehatan : virus cacar ( smallpox virus ) akan dipergunakan sebagai senjata biologis , kemungkinan dapat saja sebab virus cacar telah ditularkan antar manusia, tetapi virus H5N1 dar Flu-burung hingga saat ini belum ditularkan antar manusia sehingga tidak dapat digunakan sebagai senjata biologis.
4. Perbedaan perkataan dan perbuatan : klaster di Tanah Karo. Dengan berbagai alasan pengarang buku ini menyatakan bahwa penyakit Flu-burung yang menyerang klaster di Tanah Karo belum terjadi penularan dari manusia ke manusia ( belum ada human to human transmission ) pada halaman 6. Perwakilan WHO di Indonesia, menyatakan secara epidemiologi. Adanya penularan human to human transmission sesuai dengan daftar periode dan fase menghadapi pandemic Influenza dunia yaitu periode alert pandemic fase 3 ( can be human to human transmission in very limitating person ). Telah adanya human to human transmission dari sudut pandang klasifikasi WHO ( who pandemic preparadness periods and phases, 2005 ) Tetapi, pengarang buku ini masih tetap bersikukuh belum adanya human to human transmission pada periode II dan dalam fase 3. Yang paling disayangkan sekali walaupun Menteri Kesehatan menyatakan belum terjadi penularan dari manusia ke manusia, tetapi dalam kunjungan Menteri Kesehatan bersama Menkokesra ke Kabupaten Karo pada tanggal Mei 2006, hanya berhadapan dengan manusia ( masyarakat Karo ) dan bukan berhadapan dengan unggas. Menkes dan rombongan menggunakan pakaian Austronot seolah-olah masyarakat Karo telah ditulari virus H5N1 yang telah dapat ditularkan dari manusia ke manusia. Seolah-olah masyarakat Karo telah menderita penyakit Flu-burung yang dapat ditularkan ke manusia. Suatu ironis antara perkataan Menkes belum adanya penularan antar manusia. Sedangkan berhadapan dengan masyarakat Karo, ketakutan ( manusia ) akan ditulari Flu-burung dari manusia. Suatu kontradiksi antara perkataan dan perlakuan.
5. Sebutan nama penyakit. Dalam buku ini tidak pernah dijumpai sebutan nama penyakit : penyakit Flu-burung pada manusia, seolah-olah penyakit Flu-burung hanya pada manusia saja. Sebutan penyakit pada manusia atau pada unggas, suatu keharusan, sebab dari aspek medis dan aspek legal, sangat berbeda sekali. Sebagai contoh : Dalam kata sambutan Presiden, pada halaman VII : Angka penderita dan daerah yang terjangkit Flu-burung telah menurun !
Apakah pada manusia atau pada unggas ? Korban mati penyakit Flu-burung pada unggas s/d 31 Oktober 2007 sejumlah 11.541.053 ekor, tersebar pada 30 propinsi dari 33 propinsi di Indonesia ( sumber : Direktorat Kesehatan Hewan Dirjen Peternakan Departemen Pertanian.) . Kasus Flu-burung pada manusia yang konfirmasi 113 orang dan yang meninggal 91 orang meliputi 21 propinsi. ( Sumber : Direktorat Penyakit Zoonosis Departemen Kesehatan.)
6. Sebagai pahlawan pembaharuan. Dimulai dengan pemberhentian pengiriman sampel virus Flu-burung pada manusia ke WHO CC ( collaborating centre ) diikuti dengan pertemuan Jakarta serta Pernyataan Jakarta ( Jakarta Declaration ) dilanjutkan sidang di Jeneva serta berbagai tempat lainnya berkat tangan Tuhan : usulan perubahan sudah dapat bergaung di dunia internasional tetapi belum menjadi suatu keputusan dari WHO. Pengarang buku ini sudah disanjung sebagai pahlawan dalam memperjuangkan perubahan dari peraturan WHO selama 60 tahun tidak berubah. Bermanfaatkah perubahan ini bagi penanggulangan penyakit Flu-burung di Indonesia ? Dalam pertemuan di ITB pada 18 Maret 2008, Menkes menyatakan telah menarik kembali virus dari manusia ( yang masih hidup pada unggas ) yang telah dikirim ke WHO CC sejumlah 58 telah dikembalikan ke Indonesia sejumlah 48 sampel. Dimanakah virus yang telah ditarik akan disimpan di Indonesia ? Haruskah disimpan pada laboratorium memiliki Biosafety level 3 sebagai persyaratan untuk isolasi virus? Virus yang ditarik kembali ke Indonesia sudah dapat dipastikan oleh laboatorium internasional telah dijadikan isolate virus Indonesia dan disimpan di laboratorium di sana untuk berbagai keperluan penelitian, malahan menurut keterangan pengarang buku ini, telah dijadikan vaksin alert pandemic. Bermanfaatkah penarikan isolate virus manusia yang telah dikirim ke WHO CC beberpa tahun yang lalu kemudian ditarik kembali ke Indonesia? Mau dijadikan apa? Apakah untuk dijadikan suatu museum virus Flu-burung Indonesia ?
Berapa beaya operasional BSL3 ? Bermanfaatkah penyimpanan virus Flu-burung pada manusia yang telah ditarik ke Indonesia ? Perlu dipertanyakan !
Perjuangan kepemilikan virus Flu-burung strain H5N1 Indonesia berasal dari manusia yang belum ditularkan antar manusia serta belum mengalami mutasi tidak bermanfaat dalam menanggulangi penyakit Flu-burung di Indonesia, disertai adanya berbagai kejanggalan yang dijumpai di dalam penulisan buku ini. ( Sp.08 )
(Naskah ini ditulis oleh Drh. Dr. Mangku Sitepu tanggal 21 maret 2008 dan pernah diterbitkan di Bulletin Dokter Hewan Lansia No 34. tahun VII Oktober 2008. Atas jasa baik Drh. Soesanto Prijosepoetro, naskah ini dikirim pada admin untuk dipublish di Blog PDHI Jatim 1)