- a. Bagi pemohon baru diwajibkan mengikuti orientasi praktek. Setelah mendapat surat keterangan orientasi praktek, maka apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan umum (dalam pasal 4) seperti yang tercantum di atas, maka akan dilakukan tinjauan sarana praktek oleh tim verifikasi PDHI cabang Jawa Timur 1. Apabila fasilitas yang tersedia telah memenuhi syarat seperti tercantum pada lampiran 1, maka dikeluarkan surat rekomendasi oleh PDHI cabang Jawa Timur 1.
- b. Bagi pemohon yang surat ijin prakteknya (dari Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur atau wilayah lain) telah habis masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun, maka kepada yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti orientasi praktek. Prosedur selanjutnya sama dengan butir a.
- c. Bagi pemohon lama yang tempat prakteknya berubah katagori atu bagi pemohon lama yang membuka tempat praktek baru selain di tempat semula yang telah terdaftar, maka fasilitas di tempat yang baru akan ditinjau oleh tim verifikasi PDHI cabang Jawa Timur 1. Apabila tempat yang baru memenuhi standart yang telah ditentukan, maka rekomendasi tempat yang baru dapat diberikan dan kemudian proses selanjutnya sama dengan butir a.
- d. Bagi pemohon lama yang pindah ke lokasi baru, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepindahannya agar dapat dibuatkan surat rekomendasi. Proses selanjutnya sama dengan butir a.
- e. Bagi pemohon lama yang alamatnya tetap, surat permohonannya langsung mendapat rekomendasi dan proses selanjutnya sama dengan butir a.
(dikutip dari SK PDHI cabang Jawa Timur I, 024/PDHI/JT I/IV/2004, bab iv pasal 6, persyaratan mendapatkan rekomendasi praktek dokter hewan di wilayah kerja pdhi jawa timur i)
assalamualaikum.
Viva veteriner…
saya drh. Debri Ovianto dari Magetan.
Mau tanya alamat cabang PDHI Jatim 1 dimana? contact person yang dihubungi dengan siapa beserta no Hp nya?
saya mau nanya, untuk memperpanjang SIP (surat ijin praktek) apa saja persyaratan yang dibutuhkan? terima kasih.
Drh. Debri O. silahkan kontak dengan sekretaris PDHI Jatim 1, Drh. Rudy Alfandy 081331909188
Saya dengar sekarang sudah ada Surat tanda Registrasi Veteriner (STRV) dan KTA pusat yang diterbitkan oleh PB PDHI. Bagaimana cara memperolehnya dan bgmn prosedurnya ?tq