Feeds:
Tulisan
Komentar

Gempa di Bumi Andalas

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Jawa Timur 1 turut berduka cita atas bencana alam gempa bumi yang terjadi di bumi Andalas, khususnya di Sumatera Barat. Semoga saudara-saudara kita di sana, sabar dan tabah menghadapi cobaan.

Pada hari yang sama dengan berpulangnya Drh. Mulyoso, ada informasi juga bahwa ibunda Dr. Drh. Soelih E. meninggal dunia pada jam 18.30 wib. Rumah duka di Gayung Sari PTT Surabaya. Rencananya jenasah akan dikebumikan pada jam 13 wib, Rabo 30 September 2009. Semoga diterima amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Drh. Mulyoso telah berpulang

Innalillahi wainnailaihi roji’un. Kemarin, Selasa 29 September 2009 sejawat kita Drh. Mulyoso telah berpulang pada jam 13 wib. Rumah duka di Ngagel Jaya barat 41 Surabaya. Semoga diterima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

Undang-undang Kesehatan Hewan dan Peternakan no 18 tahun 2009 telah disahkan. Undang-undang ini diharapkan dapat mengganti undang-undang yang lama, UU 6 tahun 1967.

Bagi siapa saja yang ingin mengetahui isi UU 18 tahun 2009 tentang Keswannak dapat mengklik link berikut ini. Klik disini (UU 18 tahun 2009)

Ancaman penyakit zoonosis dan bioterisme ( menggunakan senjata biologis yang 80 % bersumber dari agen penyebab penyakit zoonosis ) telah meng-global serta telah melanda Indonesia. Siapkah Indonesia menghadapinya ?
Penyakit zoonosis adalah penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia, dengan penularan antar hewan, hewan ke manusia dan antar manusia, tetapi ada yang belum terjadi penularan antar manusia, misalnya flu burung, penyakit sapi gila dan lain-lain. Dengan penyebab : prion seperti penyakit sapi gila dan lain-lain, virus seperti HIV / AIDS, DBD ( demam berdarah dengue), flu burung dan lain-lain, disebabkan bakteri seperti anthrax, TBC., dan lain-lain. Serta disebabkan oleh parasit misalnya penyakit toxoplasmosis, leptospirosis dan lain-lain. Pada penyakit zoonosis adanya 2 (dua) kewenangan medis yaitu pada manusia oleh dokter dan pada hewan yang disebut veterinary medical authority oleh dokter hewan. Pada Departemen Kesehatan, Otoritas Medis pada Menteri Kesehatan, berbeda dengan Departemen Pertanian, Otoritas Medis Veteriner pada Dirjen Peternakan bila Dirjennya seorang dokter hewan, bila bukan dokter hewan, maka Otoritas Medis Veterine berada pada eselon II lainnya seperti Direktorat Kesehatan Hewan yang memiliki profesi dokter hewan. Otoritas medis veteriner atau Dokter Hewan yang berwenang atau Discundige sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 tentang : Campur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan yang disebut oleh Prof.M.Soeparwi 1946 sebagai Undang undang masih berlaku di Indonesia. Undang undang no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak mencabut Staatsblad 1942 no.432. Medical authority atau kewenangan medis meliputi : anamnese, diagnosis, terapi dan prognosis penyakit yang diderita pasien baik pada manusia maupun pada hewan. Kewenangan medis hanya dimiliki mereka yang memiliki profesi medis yaitu dokter dan dokter hewan. Health certificate hewan harus diperiksa dan ditandatangani oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan medis veteriner atau Otoritas Medis Veteriner. Ekspor udang atau ikan, seharusnya diperiksa dan ditandatangani oleh Veteriner Medical Authority di Indonesia tetapi dalam kenyataannya ekspor udang atau ikan Indonesia diperiksa dan ditandatangani oleh Otoritas Medis Veteriner di Singapura, suatu hal yang ironis. Dimanakah keberadaan Otoritas Medis Veteriner ?
Lanjut Baca »

Ini adalah foto Halal Bihalal PDHI tahun 2006. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Kedokteran Hewan yang terletak Kampus C Unair. Tampak Halal Bihalal ini juga dihadiri Drh. Sigit Hanggono (Kepala Dinas Peternakan Tk I Jawa Timur).
Ngomong-ngomong waktu itu saya dapat doorprice magic jar. He he.. soalnya biasanya gak pernah dapet.

Judul yang tercantum diawal tulisan ini juga merupakan judul buku yang akan diterbitkan oleh Yayasan Hemera Zoa, suatu kelembagaan yang didirikan oleh PB PDHI pada tahun 1991.
Titik tolak perjalanan sejarah dokter hewan Indonesia dihitung mulai tahun 1910, pada saat itu untuk pertama kali lulus dokter hewan dari NIVS (Nederlands Indische Veeartsen School) di Bogor yang selanjutnya berkembang menjadi Fakultas Kedokteran Hewan pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan pada tahun 2010 (pada saat buku ini terbit) akan genap 100 tahun.
Lanjut Baca »

hbh-pdhi01-1992Baru-baru ini saya temukan foto-foto pertemuan Halal Bihalal PDHI. Foto ini ada di eks laboratorium Patologi Veteriner tergeletak di meja. Saya sempat lihat dan merasa bahwa ini adalah momen penting dan harus “diselamatkan”. Kemudian foto-foto tersebut saya scan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 April 1992, merupakan pertemuan gabungan PDHI dan PIDHI. Tampaknya juga dihadiri Drh. Soehaji (Direktur Jenderal Peternakan) dan Drh. Soetranggono (Kepala Dinas Peternakan Tk. 1 Jawa Timur). Ketua PDHI Jatim1 saat itu adalah Drh. Moh. Moenif, M.S. (alm).

Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap sebuah buku dengan judul : ” Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan dibalik virus Flu-burung.” ditulis oleh Dr.dr.Siti Fadilah Supari Sp.JP (K)., yang diterbitkan PT.Sulaksana Watinsa Indonesia, cetakan ke II ( 2008 ) tebal XII + 204 halaman.
Perjuangan kepemilikan virus Flu-burung H5N1 strain Indonesia dari manusia, disaat penularannya belum terjadi antar manusia serta virusnya belum mengalami mutasi, tidak bermanfaat bagi penanggulangan penyakit Flu-burung. Di samping itu berbagai kejanggalan dijumpai didalam isi buku ini bila ditinjau dari sudut pandang aspek medis dan aspek legal penyakit Flu-burung di Indonesia
Lanjut Baca »

Djokowoerjo Sastradipradja, Akademisien Anggota Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB (masa bakti 1983 – 1986)

Pendahuluan: permasalahan.

Berangkat dari sinyalemen Ibu Menteri Kesehatan sebelum bertolak ke Beijing (Majalah Tempo 3-9 Maret 2008 hal. 92 dan Kompas 5 Maret 2008) berkaitan dengan “heboh susu formula”, a.l. terucap: “…….. yang meneliti dokter hewan pula”, mengandung muatan pertanyaan kewenangan Dokter Hewan untuk memeriksa susu formula dan menggunakan hewan coba yang tidak berhubungan dengan penyakit manusia. Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menanggapi dengan menyatakan tugas wewenang dokter hewan a.l. menjaga keamanan pangan asal hewani untuk kesehatan masyarakat, yang dituangkan dalam PP no.22 tahun 1983 (………”Segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia”). Juga dinyatakan bahwa profesi kedokteran hewan dikukuhkan dengan sumpah Hipokrates sebagai petunjuk bahwa profesi itu tunduk pada tatakrama etika profesi kedokteran. Kita perlu menyadari bahwa banyak kesamaan dan tiada batas yang nyata diantara seni dan ilmu kedokteran yang diterapkan kepada manusia maupun hewan.

Kedokteran, adalah cabang ilmu pengetahuan dan seni untuk menentukan (diagnosa), menyembuhkan dan mencegah penyakit pada manusia dan hewan. Sejak manusia hidup dalam kelompok keluarga dan masyarakat, maka masalah kesehatan selalu harus dihadapi yang menyangkut dirinya, anggota keluarganya ataupun sesama anggota kelompok dan hewan yang dipeliharanya.. Penyakit yang diderita memerlukan tindakan-tindakan untuk penyembuhan yang pada awalnya dilakukan sendiri, tetapi kemudian dilakukan oleh orang-orang yang khusus melakukannya secara profesional dalam profesi kedokteran. Masalah kesehatan ini tidak hanya menyangkut sesama manusia, tetapi juga hewan yang dipeliharanya sebagai teman (companion animal), sumber pangan, tenaga dan pemberi jasa lain. Dengan demikian maka di masyarakat dapat dipandang berkembang dua cabang kedokteran yaitu kedokteran manusia dan kedokteran hewan (veterinary medicine), profesi disebut akhir menangani kesehatan hewan, mula-mula untuk hewan piaraannya tetapi kemudian untuk semua hewan yang hidup di alam.
Lanjut Baca »

Tulisan Sebelumnya »