Pengumpan:
Tulisan
Komentar


Masa bakti pengurus PDHI Cabang Jawa Timur 1 telah berakhir dan telah terpilih Ketua PDHI Cabang Jawa Timur 1. Dengan berakhirnya kepengurusan PDHI Jatim1 masa bakti 2007-2011 telah dilangsungkan pembubaran pengurus PDHI Jatim1 tanggal 11 Agustus 2011.

Beberapa pengurus yang sempat hadir pada acara pembubaran pengurus adalah Fedik A. Rantam, Pudji Srianto, Endang Pudjiastuti, Bambang Sektiari, Sri Pantja Madyawati, Hardiati, Rudy Alfandy K., Nusdianto Triakoso, Boedi Setiawan, Soelih Estoepangestie, Soetji Prawesthirini, Imam Soeryanto, SNR Anieka Rochmah, Rimayanti.

Pembubaran berlangsung di RM Nur Pacific sekaligus dengan acara buka bersama dan ramah tamah. Acara baru dimulai setelah buka bersama dan sholat maghrib, dimulai dengan laporan pertanggungjawaban Ketua PDHI Jatim1 masa bakti 2007-2011, Fedik A. Rantam. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan atau pandangan dari Pudji Srianto dan Endang Pudjiastuti. Selanjutnya Ketua terpilih juga menyampaikan sambutan sekaligus beberapa rencana program yang akan dilakukan dalam 4 tahun ke depan.

Diselingi ramah tamah dan pemberian cinderamata berupa kain batik sebagai ungkapan terima kasih atas segala kerja sama yang baik dalam kepengurusan PDHI masa bakti 2007-2011, acara pembubaran pengurus selesai dilaksanakan dimana sebelumnya juga diabadikan dalam beberapa foto.

Seluruh anggota PDHI Cabang Jawa Timur 1, mengucapkan selamat atas terpilihnya Drh. Rudy Alfandi Kurniawan sebagai Ketua Umum PDHI Cabang Jawa Timur 1 periode 2011-2015.
Mudah-mudahan bisa melakukan yang terbaik untuk profesi dokter hewan pada masa yang akan datang.

Menindaklanjuti proses suksesi kepemimpinan yang wajar terjadi dimana masa bakti pengurus PDHI Jatim 1 2007-2011 telah berakhir, Musyarawah Nasional telah berlangsung dan terpilih Ketua Umum PB PDHI, maka dengan ini giliran berlangsungnya pemilihan Ketua dan Pengurus PDHI Cabang Jatim 1.

Untuk itu mengundang kepada seluruh anggota PDHI Cabang Jatim 1 untuk hadir di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlngga, dalam rangka bersilaturahmi sekaligus memilih Ketua dan Pengurus PDHI Cabang Jatim 1 pada hari Sabtu 2 Juli 2011 jam 10.00 hingga selesai di ruang sidang Tanjung Adiwinata. Pada acara ini juga digelar registrasi keanggotaan, succes story dan lain-lain….

Ayo..ayoo hadir ya…Ojok lali, ojok males-males…..

Roundtable Discussion on Rabies and Anthrax Diseases diselenggarakan oleh PDHI Jatim 1 bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga pada hari jumat 28 Januari 2011 di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga. Pertemuan ini dihadiri oleh Drh. Darmono, Drh. A. Junaedi, Drh. R.M. Samkhan, Drh. Puthut, Drh. Irawan, Drh. Yuli P., Drh. Iswahyudi, Drh. Bambang, Drh. Ahmad, Drh. Nuning, Prof. Dr. Drh. Fedik Abdul Rantam, Prof. Dr. Drh. Bambang Sektiari, Drh. Tutik P., Drh. Nusdianto Triakoso, M.P., Drh. Boedi Setiawan, Drh. Bambang Erwanto, Drh. Bambang S., dan masih banyak lagi. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Dr. Zainal yang mewakili Dinas Kesehatan Jawa Timur.
PDHI berharap dari diskusi ini dihasilkan solusi yang paling tepat karena Jawa Timur saat ini dalam posisi yang sangat serius, terutama setelah Bali dinyatakan wabah rabies. Saat ini Jawa Timur masih agak tenang karena tetangga yang paling dekat yang berstatus tidak bebas rabies adalah Jawa Barat dan masih ada barrier Jawa Tengah. Namun dengan kondisi Bali yang mengalami wabah, maka tekanan Jawa Timur maupun Jawa Tengah terhadap serangan rabies sangat besar. Beberapa pakar dan key note speaker mengatakan Jawa Timur “tinggal menunggu waktu”. Oleh sebab itu, PDHI sangat berkepentingan untuk menyelenggarakan diskusi ini untuk menjaga agar Jawa Timur tetap bebas rabies.
Beberapa keynote speaker seperti Drh. A. Junaedi dan Drh. Dharmono juga menyatakan hal yang sama, bahwa Jawa Timur dalam tekanan yang besar terhadap serangan rabies.
Selain itu Jawa Timur juga harus waspada terhadap potensi serangan Anthrax dari Jawa Tengah khususnya daerah endemis anthrax yang berada di perbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah. Dari pertemuan ini juga diketahui bahwa Sragen, khususnya kecamatan Tanon telah terjadi wabah anthrax pada bulan Mei-Juli 2010. Yang sepertinya kejadian tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh pemerintah setempat.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan instansi-instansi lain yang terkait untuk melakukan suatu tindakan yang diperlukan agar Jawa Timur tetap dalam status bebas Rabies ataupun Anthrax. Salah satu rekomendasi yang dirumuskan adalah mengusulkan kepada Komisi Ahli Direktorat Jenderal Peternakan agar secepatnya melakukan immune belt di daerah berisiko tinggi (Banyuwangi) dengan cakupan lebih dari 70% populasi yang berisiko terserang rabies. Selain itu merekomendasikan melakukan pengetatan lalu lintas HPR (hewan penular rabies), memberdayakan masyarakat agar sadar bahaya rabies dan mampu melakukan tindakan-tindakan pencegahan (misal, melaporkan kasus gigitan anjing, melaporkan adanya anjing yang masuk bersama nelayan yang bersandar ke pelabuhan-pelabuhan rakyat di Banyuwangi, dan lain-lain)

Gempa di Bumi Andalas

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia cabang Jawa Timur 1 turut berduka cita atas bencana alam gempa bumi yang terjadi di bumi Andalas, khususnya di Sumatera Barat. Semoga saudara-saudara kita di sana, sabar dan tabah menghadapi cobaan.

Pada hari yang sama dengan berpulangnya Drh. Mulyoso, ada informasi juga bahwa ibunda Dr. Drh. Soelih E. meninggal dunia pada jam 18.30 wib. Rumah duka di Gayung Sari PTT Surabaya. Rencananya jenasah akan dikebumikan pada jam 13 wib, Rabo 30 September 2009. Semoga diterima amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Drh. Mulyoso telah berpulang

Innalillahi wainnailaihi roji’un. Kemarin, Selasa 29 September 2009 sejawat kita Drh. Mulyoso telah berpulang pada jam 13 wib. Rumah duka di Ngagel Jaya barat 41 Surabaya. Semoga diterima semua amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya, serta keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

Undang-undang Kesehatan Hewan dan Peternakan no 18 tahun 2009 telah disahkan. Undang-undang ini diharapkan dapat mengganti undang-undang yang lama, UU 6 tahun 1967.

Bagi siapa saja yang ingin mengetahui isi UU 18 tahun 2009 tentang Keswannak dapat mengklik link berikut ini. Klik disini (UU 18 tahun 2009)

Ancaman penyakit zoonosis dan bioterisme ( menggunakan senjata biologis yang 80 % bersumber dari agen penyebab penyakit zoonosis ) telah meng-global serta telah melanda Indonesia. Siapkah Indonesia menghadapinya ?
Penyakit zoonosis adalah penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia, dengan penularan antar hewan, hewan ke manusia dan antar manusia, tetapi ada yang belum terjadi penularan antar manusia, misalnya flu burung, penyakit sapi gila dan lain-lain. Dengan penyebab : prion seperti penyakit sapi gila dan lain-lain, virus seperti HIV / AIDS, DBD ( demam berdarah dengue), flu burung dan lain-lain, disebabkan bakteri seperti anthrax, TBC., dan lain-lain. Serta disebabkan oleh parasit misalnya penyakit toxoplasmosis, leptospirosis dan lain-lain. Pada penyakit zoonosis adanya 2 (dua) kewenangan medis yaitu pada manusia oleh dokter dan pada hewan yang disebut veterinary medical authority oleh dokter hewan. Pada Departemen Kesehatan, Otoritas Medis pada Menteri Kesehatan, berbeda dengan Departemen Pertanian, Otoritas Medis Veteriner pada Dirjen Peternakan bila Dirjennya seorang dokter hewan, bila bukan dokter hewan, maka Otoritas Medis Veterine berada pada eselon II lainnya seperti Direktorat Kesehatan Hewan yang memiliki profesi dokter hewan. Otoritas medis veteriner atau Dokter Hewan yang berwenang atau Discundige sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 tentang : Campur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan yang disebut oleh Prof.M.Soeparwi 1946 sebagai Undang undang masih berlaku di Indonesia. Undang undang no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak mencabut Staatsblad 1942 no.432. Medical authority atau kewenangan medis meliputi : anamnese, diagnosis, terapi dan prognosis penyakit yang diderita pasien baik pada manusia maupun pada hewan. Kewenangan medis hanya dimiliki mereka yang memiliki profesi medis yaitu dokter dan dokter hewan. Health certificate hewan harus diperiksa dan ditandatangani oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan medis veteriner atau Otoritas Medis Veteriner. Ekspor udang atau ikan, seharusnya diperiksa dan ditandatangani oleh Veteriner Medical Authority di Indonesia tetapi dalam kenyataannya ekspor udang atau ikan Indonesia diperiksa dan ditandatangani oleh Otoritas Medis Veteriner di Singapura, suatu hal yang ironis. Dimanakah keberadaan Otoritas Medis Veteriner ?
Lanjut Baca »

Ini adalah foto Halal Bihalal PDHI tahun 2006. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Kedokteran Hewan yang terletak Kampus C Unair. Tampak Halal Bihalal ini juga dihadiri Drh. Sigit Hanggono (Kepala Dinas Peternakan Tk I Jawa Timur).
Ngomong-ngomong waktu itu saya dapat doorprice magic jar. He he.. soalnya biasanya gak pernah dapet.

Tulisan Sebelumnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.