Feeds:
Tulisan
Komentar

Ancaman penyakit zoonosis dan bioterisme ( menggunakan senjata biologis yang 80 % bersumber dari agen penyebab penyakit zoonosis ) telah meng-global serta telah melanda Indonesia. Siapkah Indonesia menghadapinya ?
Penyakit zoonosis adalah penyakit hewan yang dapat ditularkan ke manusia, dengan penularan antar hewan, hewan ke manusia dan antar manusia, tetapi ada yang belum terjadi penularan antar manusia, misalnya flu burung, penyakit sapi gila dan lain-lain. Dengan penyebab : prion seperti penyakit sapi gila dan lain-lain, virus seperti HIV / AIDS, DBD ( demam berdarah dengue), flu burung dan lain-lain, disebabkan bakteri seperti anthrax, TBC., dan lain-lain. Serta disebabkan oleh parasit misalnya penyakit toxoplasmosis, leptospirosis dan lain-lain. Pada penyakit zoonosis adanya 2 (dua) kewenangan medis yaitu pada manusia oleh dokter dan pada hewan yang disebut veterinary medical authority oleh dokter hewan. Pada Departemen Kesehatan, Otoritas Medis pada Menteri Kesehatan, berbeda dengan Departemen Pertanian, Otoritas Medis Veteriner pada Dirjen Peternakan bila Dirjennya seorang dokter hewan, bila bukan dokter hewan, maka Otoritas Medis Veterine berada pada eselon II lainnya seperti Direktorat Kesehatan Hewan yang memiliki profesi dokter hewan. Otoritas medis veteriner atau Dokter Hewan yang berwenang atau Discundige sesuai dengan Staatsblad 1912 no.432 tentang : Campur tangan pemerintah dalam bidang Kehewanan yang disebut oleh Prof.M.Soeparwi 1946 sebagai Undang undang masih berlaku di Indonesia. Undang undang no.6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tidak mencabut Staatsblad 1942 no.432. Medical authority atau kewenangan medis meliputi : anamnese, diagnosis, terapi dan prognosis penyakit yang diderita pasien baik pada manusia maupun pada hewan. Kewenangan medis hanya dimiliki mereka yang memiliki profesi medis yaitu dokter dan dokter hewan. Health certificate hewan harus diperiksa dan ditandatangani oleh dokter hewan yang memiliki kewenangan medis veteriner atau Otoritas Medis Veteriner. Ekspor udang atau ikan, seharusnya diperiksa dan ditandatangani oleh Veteriner Medical Authority di Indonesia tetapi dalam kenyataannya ekspor udang atau ikan Indonesia diperiksa dan ditandatangani oleh Otoritas Medis Veteriner di Singapura, suatu hal yang ironis. Dimanakah keberadaan Otoritas Medis Veteriner ?
Lanjut Baca »

Ini adalah foto Halal Bihalal PDHI tahun 2006. Kegiatan ini berlangsung di Fakultas Kedokteran Hewan yang terletak Kampus C Unair. Tampak Halal Bihalal ini juga dihadiri Drh. Sigit Hanggono (Kepala Dinas Peternakan Tk I Jawa Timur).
Ngomong-ngomong waktu itu saya dapat doorprice magic jar. He he.. soalnya biasanya gak pernah dapet.

Judul yang tercantum diawal tulisan ini juga merupakan judul buku yang akan diterbitkan oleh Yayasan Hemera Zoa, suatu kelembagaan yang didirikan oleh PB PDHI pada tahun 1991.
Titik tolak perjalanan sejarah dokter hewan Indonesia dihitung mulai tahun 1910, pada saat itu untuk pertama kali lulus dokter hewan dari NIVS (Nederlands Indische Veeartsen School) di Bogor yang selanjutnya berkembang menjadi Fakultas Kedokteran Hewan pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia dan pada tahun 2010 (pada saat buku ini terbit) akan genap 100 tahun.
Buku ini akan memuat keseluruhan aspek profesi veteriner meliputi sejarah, bidang pengabdian dan tantangan yang harus dihadapi dokter hewan pada masa mendatang.
Penyusunan Buku
Tim Penyusunan diketuai oleh Drh. Agus Suryanata, beranggotakan dokter hewan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yang mengumpulkan bahan tulisan dari berbagai nara sumber yang terdiri dari :
1. Para mantan dan Ketua Umum PB PDHI
2. Para dokter hewan senior
3. Para dokter hewan dari berbagai penugasan, baik dari kelembagaan pemerintah maupun swasta.
4. Para dokter hewan dari Asosiasi Non Teritorial, yaitu:

  • Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatic dan Hewan Eksotik Indonesia (ASLIQEWAN)
  • Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI)
  • Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI)
  • Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (IDHSPI)
  • Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI)
  • Asosiasi Pathologi Veteriner Indonesia (APVI)
  • Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia (ADHPHLI)
  • Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI)
  • Asosiasi Epidemiologi Veteriner Indonesia (AEPVI)

5. Pengurus PDHI cabang seluruh Indonesia
Sumber lainnya yang terkait dengan naskah lama akan dicari di Perpustakaan Balitvet dan Gedung Arsip Nasional.
Sebagai editor dalam penyusunan buku ini telah ditetapkan DR. Soehadji, Drh. Soedjasmiran Prodjodiharjo, DR. Sofyan Sudardjat dan DR. Desianto B. Utomo.
Substansi dan Penahapan
Dalam penyusunan buku ini dilakukan penahapan secara proporsional, yang berkaitan dengan sejarah (masa lalu): 50%, bidang pengabdian (masa kini) : 30% dan tantangan yang dihadapi dokter hewan (masa mendatang): 20%.
Outline buku ini adalah:
1. Pendidikan Kedokteran Hewan
Diawali dengan pra dokter hewan sebelum adanya pendidikan dokter hewan, kebutuhan adanya tenaga medis veteriner untuk menangani penyakit hewan menular dan meningkatkan populasi ternak pada masa kolonial, pendudukan Jepang, masa perjuangan kemerdekaan dan setelah penyerahan kedaulatan yang berkembang adanya berbagai Fakultas Kedokteran Hewan di berbagai pergurun tinggi di Indonesia Tuntutan pendidikan kedokteran hewan untuk mampu menghadapi tantangan dimasa mendatang
2. Organisasi
Organisasi profesi veteriner dalam berbagai tahapan sejarah. Perkembangan organisasi selain didasarkan atas daerah (teritorial), juga didasarkan atas spesialisasinya dan bidang pengabdian (non teritorial).
Struktur organisasi di tingkat pusat dan cabang, penanganan standar kompetensi profesi veteriner dan penegakkan kode etik.
Hubungan dengan organisasi veteriner di tingkat internasional
3. Pengabdian
Berbagai bidang pengabdian dokter hewan yang terkait dengan birokrasi pemerintah, pendidikan, penelitian dan pengembangan, angkatan bersenjata (TNI, POLRI), dunia sastra dan jurnalistik, industri peternakan dan kesehatan hewan
Pengabdian di lapangan terkait pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyaraat veteriner, praktisi di klinik dan rumah sakit hewan.
4. Peraturan Perundang-undangan dan Penyakit Hewan
Diawali pada masa kolonial, masa kemerdekaan dengan Undang-Undang No. 6 tahun 1967 yang ditindaklanjuti dengan upaya penyempurnaannya dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta kebutuhan khusus adanya Undang-Undang Veteriner.
Berbagai penyakit hewan yang fenomenal baik yang dapat diatasi dan telah dibebaskan maupun yang masih merupakan permasalahan sampai saat ini.
5. Berbagai Kegiatan Pendukung
Penyebaran informasi melalui media komunikasi, pasang surut majalah Hemera Zoa serta media lainnya. Kehadiran paguyuban Lansia Veteriner dan peranannya.
Pembentukan Yayasan Hemera Zoa dalam menunjang program PB PDHI
Pembentukan Indonesian Veterinary Watch (IVW) suatu lembaga pengamat yang mengkaji permasalahan yang berdampak luas pada masyarakat terkait bidang kedokteran hewan dan disiplin ilmu lainnya.
Gagasan pembangunan Gedung Veterinary Center dengan pembentukan badan usaha PT Sentra Veta Bhakti Mulia
6. Cita-cita luhur para Founding Fathers
Cita-cita luhur bagi terwujudnya kesejahteraan manusia melalui dunia hewan sesuai yang tercantum dalam semboyan “Manusya mriga satwa sewaka” sejalan dengan Universal Role of Veterinary Profession, peranan profesi veteriner yang bersifat universal.
7. Serba-serbi 1001 wajah
Berisikan ilustrasi tokoh-tokoh dokter hewan masa lalu dan masa kini dalam berbagai bidang pengabdian.
Pengabdian tersebut telah memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan bersifat monumental.
Buku ini terdiri atas 400 halaman, diterbitkan (edisi I) dalam 1000 copy yang dilampiri dengan CD (Compact Disc) yang memuat data rinci alumni fakultas kedokteran hewan dari berbagai perguruan tinggi. Peluncuran buku ini direncanakan pada tanggal 9 Januari 2010 tepat genap 57 tahun berdirinya PDHI.

Penutup
Buku ini harapkan dapat merekam tonggak perjalanan sejarah dokter hewan Indonesia dalam kurun waktu satu abad.
Khusus bagi para sejawat pembaca Buletin Lansia Dokter Hewan Surabaya yang mempunyai bahan berupa tulisan maupun foto dokumenter yang terkait dengan pengabdian dokter hewan dapat mengirimkannya kepada Tim Penyusun sebelum akhir Juni 2008 lewat e-mail: desianto @ jpjf.co.id dan widretna @ plasa.com atau fax.: 021-77216012 .

Tulisan ini ditulis oleh Drh. Tjiptardjo dan pernah diterbitkan melalui Bulletin Dokter Hewan Lansia no 37 th. VII April 2009. Atas jasa baik Drh. Soesanto Prijosepoetro naskah ini dikirim pada adminsitrator untuk di publish di Blog PDHI Jatim 1.

hbh-pdhi01-1992Baru-baru ini saya temukan foto-foto pertemuan Halal Bihalal PDHI. Foto ini ada di eks laboratorium Patologi Veteriner tergeletak di meja. Saya sempat lihat dan merasa bahwa ini adalah momen penting dan harus “diselamatkan”. Kemudian foto-foto tersebut saya scan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 26 April 1992, merupakan pertemuan gabungan PDHI dan PIDHI. Tampaknya juga dihadiri Drh. Soehaji (Direktur Jenderal Peternakan) dan Drh. Soetranggono (Kepala Dinas Peternakan Tk. 1 Jawa Timur). Ketua PDHI Jatim1 saat itu adalah Drh. Moh. Moenif, M.S. (alm).

Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap sebuah buku dengan judul : ” Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan dibalik virus Flu-burung.” ditulis oleh Dr.dr.Siti Fadilah Supari Sp.JP (K)., yang diterbitkan PT.Sulaksana Watinsa Indonesia, cetakan ke II ( 2008 ) tebal XII + 204 halaman.
Perjuangan kepemilikan virus Flu-burung H5N1 strain Indonesia dari manusia, disaat penularannya belum terjadi antar manusia serta virusnya belum mengalami mutasi, tidak bermanfaat bagi penanggulangan penyakit Flu-burung. Di samping itu berbagai kejanggalan dijumpai didalam isi buku ini bila ditinjau dari sudut pandang aspek medis dan aspek legal penyakit Flu-burung di Indonesia

Aspek medis dan aspek legal penyakit Flu-burung di Indonesia.
Penyakit Flu-burung di dunia internasional menjadi penyakit zoonosis yaitu : Penyakit hewan yang ditularkan ke manusia memerlukan waktu 119 tahun ( 1878 – 1997 ). Di Indonesia, menjadi zoonosis memerlukan waktu 23 bulan
( Agustus 2003 s/d Juli 2005 ). Pada penyakit zoonosis adanya penularan antar hewan, dari hewan ke manusia dan antar manusia. Khusus untuk Flu-burung : antar unggas, dari unggas ke manusia belum terjadi penularan antar manusia .Virus H5N1 dari Flu-burung masih hidup di unggas membuat sakit baik pada unggas maupun pada manusia.

Sifat virus H5N1 sampai saat penulisan buku ini, masih bersifat virus Flu-burung pada unggas . Pada penyakit zoonosis adanya : Kewenanan medis pada manusia dimiliki profesi dokter melalui Departemen Kesehatan dan Kewenangan medis veteriner dimiliki profesi dokter hewan atau Otoritas Veteriner melalui Departemen Pertanian.
Dari kedua kewenangan medis , diperbuat Piagam Kerja Sama antara DEPKES dengan DEPTAN melalui Otoritas Veteriner ( Dirjen.Petenakan) no.226.9a/DDI/72 dan no.601/XIV tanggal 9 Agustus 1972. Penanggulangan penyakit zoonosis pada manusia oleh Depkes. dan pada hewan oleh Deptan. melalui Otoritas Veteriner ( salah satu aspek legal Flu-burung ).

Penanggulangan penyakit Flu-burung kaitannnya dengan kewenangan medis. Masih dalam ruang lingkup aspek medis Flu-burung yaitu pada penularan antar unggas ( periode antar ungas ) yaitu Agustus 2003 s/d Juli 2005 atau belum terjadi penyakit zoonosis. Penanggulangan Flu-burung hanya oleh kewenangan medis veteriner oleh profesi dokter hewan melalui otoritas veteriner di Departemen Pertanian.
Pada periode penularan dari unggas ke manusia yaitu mulai dari Juli 2005 sampai saat ini, atau periode sudah menjadi penyakit zoonosis, penanggulangannya disesuaikan dengan Piagam Kerja Sama antara Depkes dan Deptan tanggal 9 Agustus 1972.
Seharusnya, DEPKES maupun DEPTAN melalui Otoritas Veteriner bekerja sama dalam penanggulangan penyalit Flu-burung dengan berkeadilan, kesetaraan dan keterbukaan.
Sementara itu penyakit zoonosis lainnya seperti : HIV / AIDS, SARS, TBC, DBD, Cikungunya dan lain-lain yang telah ditularkan antar manusia, penaggulangannya hanya oleh kewenangan medis pada manusia dimiliki profesi dokter melalui Departemen Kesekatan tanpa mengikut sertakan kewenangan medis veteriner dimiliki profesi dokter hewan melalui Departemen Pertanian. Penanggulangan penyakit zoonosis dengan penularan telah terjadi antar manusia dimonopoli oleh kewenangan medis pada manusia melalui Departemen Kesehatan.
Pola memonopoli penanggulangan penyakit zoonosis diterapkan pada Flu-burung yang belum ditularkan antar manusia atau penyakit zoonosis khusus dengan sifat virus yang hidup pada unggas sebagai pencetus kontroversi dari buku : ”Saatnya Dunia Berubah Tangan Tuhan di Balik Virus Flu-burung.” Kontroversi buku : Saatnya Dunia Berubah, Tangan Tuhan di Balik Virus Flu-burung, dimulai dari Luka Dihati Menyulut Nurani ( halaman 1 ).
Lanjut Baca »

Djokowoerjo Sastradipradja, Akademisien Anggota Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, mantan Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB (masa bakti 1983 – 1986)

Pendahuluan: permasalahan.

Berangkat dari sinyalemen Ibu Menteri Kesehatan sebelum bertolak ke Beijing (Majalah Tempo 3-9 Maret 2008 hal. 92 dan Kompas 5 Maret 2008) berkaitan dengan “heboh susu formula”, a.l. terucap: “…….. yang meneliti dokter hewan pula”, mengandung muatan pertanyaan kewenangan Dokter Hewan untuk memeriksa susu formula dan menggunakan hewan coba yang tidak berhubungan dengan penyakit manusia. Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menanggapi dengan menyatakan tugas wewenang dokter hewan a.l. menjaga keamanan pangan asal hewani untuk kesehatan masyarakat, yang dituangkan dalam PP no.22 tahun 1983 (………”Segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia”). Juga dinyatakan bahwa profesi kedokteran hewan dikukuhkan dengan sumpah Hipokrates sebagai petunjuk bahwa profesi itu tunduk pada tatakrama etika profesi kedokteran. Kita perlu menyadari bahwa banyak kesamaan dan tiada batas yang nyata diantara seni dan ilmu kedokteran yang diterapkan kepada manusia maupun hewan.

Kedokteran, adalah cabang ilmu pengetahuan dan seni untuk menentukan (diagnosa), menyembuhkan dan mencegah penyakit pada manusia dan hewan. Sejak manusia hidup dalam kelompok keluarga dan masyarakat, maka masalah kesehatan selalu harus dihadapi yang menyangkut dirinya, anggota keluarganya ataupun sesama anggota kelompok dan hewan yang dipeliharanya.. Penyakit yang diderita memerlukan tindakan-tindakan untuk penyembuhan yang pada awalnya dilakukan sendiri, tetapi kemudian dilakukan oleh orang-orang yang khusus melakukannya secara profesional dalam profesi kedokteran. Masalah kesehatan ini tidak hanya menyangkut sesama manusia, tetapi juga hewan yang dipeliharanya sebagai teman (companion animal), sumber pangan, tenaga dan pemberi jasa lain. Dengan demikian maka di masyarakat dapat dipandang berkembang dua cabang kedokteran yaitu kedokteran manusia dan kedokteran hewan (veterinary medicine), profesi disebut akhir menangani kesehatan hewan, mula-mula untuk hewan piaraannya tetapi kemudian untuk semua hewan yang hidup di alam.
Lanjut Baca »

  • a. Bagi pemohon baru diwajibkan mengikuti orientasi praktek. Setelah mendapat surat keterangan orientasi praktek, maka apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan umum (dalam pasal 4) seperti yang tercantum di atas, maka akan dilakukan tinjauan sarana praktek oleh tim verifikasi PDHI cabang Jawa Timur 1. Apabila fasilitas yang tersedia telah memenuhi syarat seperti tercantum pada lampiran 1, maka dikeluarkan surat rekomendasi oleh PDHI cabang Jawa Timur 1.
  • b. Bagi pemohon yang surat ijin prakteknya (dari Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur atau wilayah lain) telah habis masa berlakunya kurang dari 2 (dua) tahun, maka kepada yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti orientasi praktek. Prosedur selanjutnya sama dengan butir a.
  • c. Bagi pemohon lama yang tempat prakteknya berubah katagori atu bagi pemohon lama yang membuka tempat praktek baru selain di tempat semula yang telah terdaftar, maka fasilitas di tempat yang baru akan ditinjau oleh tim verifikasi PDHI cabang Jawa Timur 1. Apabila tempat yang baru memenuhi standart yang telah ditentukan, maka rekomendasi tempat yang baru dapat diberikan dan kemudian proses selanjutnya sama dengan butir a.
  • d. Bagi pemohon lama yang pindah ke lokasi baru, maka yang bersangkutan wajib melaporkan kepindahannya agar dapat dibuatkan surat rekomendasi. Proses selanjutnya sama dengan butir a.
  • e. Bagi pemohon lama yang alamatnya tetap, surat permohonannya langsung mendapat rekomendasi dan proses selanjutnya sama dengan butir a.

(dikutip dari SK PDHI cabang Jawa Timur I, 024/PDHI/JT I/IV/2004, bab iv pasal 6, persyaratan mendapatkan rekomendasi praktek dokter hewan di wilayah kerja pdhi jawa timur i)

Ketua baru ADHPHKI

Selamat atas terpilihnya Drh. Gunadi Suryadarma sebagai ketua Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indoensia (ADHPHKI) dalam Musyarwarah Nasional II ADHPHKI di Semarang. Selamat menjalan amanat organisasi, semoga dunia praktisi semakin berkembang dan Jaya Selalu Dokter Hewan Indonesia.

Drh. Effie Findiarti, MM yang juga anggota pengurus PDHI cabang Jawa Timur 1 berduka cita dengan meninggalnya ayahanda tercinta. Ayah Drh. Effie meninggal pada hari Sabtu, 28 Juni 2008. Semoga arwah beliau diterima di sisi Allah SWT dan diterima segala amal ibadahnya. Keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan Amin.

Telah meninggal dunia dengan tenang, ibu Soebagyo, pada hari Sabtu, 28 Juni 2008. Almarhumah meninggal  pada umur 78 tahun , meninggalkan tiga orang putra-putri. Almarhumah adalah isteri Drh. Soebagyo, yang juga aktif pada kegiatan dokter hewan lansia dan semasa hidupnya almarhumah aktif dalam Perhimpunan Isteri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI). Almarhumah meninggal di rumah duka jalan Ketintang dan dikebumikan di pemakaman keluarga Djojodigdan di Blitar. Semoga arwah beliau diterima disisi Allah SWT dan ditempatkan di tempat yang layak sesuai amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin.

Tulisan Sebelumnya »